Pages

Subscribe:

Senin, 12 Maret 2012

Presiden Bentuk Satgas Antipornografi


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Maret 2012 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Gugus tugas ini, sesuai Pasal 4 Perpres tersebut, bertugas melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan," demikian informasi ini seperti dikutip melalui situs Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa (13/3).
Gugus tugas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Sementara itu, ketua harian dijabat oleh Menteri Agama Suryadharma Ali.
Adapun anggota gugus tugas itu adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E Pangestu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.
Gugus tugas ini memiliki masa kerja selama lima tahun. Setiap tahun, gugus tugas berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden SBY.
Berdasarkan Perpres tersebut, gugus tugas ini dapat dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/wali kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Pembentukan satgas ini menambah daftar lembaga dan satuan tugas nonstruktural di bawah kendali Presiden Yudhoyono seperti UKP4R, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Komite Ekonomi Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar